Skema jadwal penyaluran residu sampah organik dan anorganik ke tempat penampungan sampah atau depo Mandala Krida, Sabtu (13/7/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pemkot Yogyakarta Terapkan Skema Penyaluran Residu Sampah Organik dan Anorganik ke Depo, Berikut Jadwalnya

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:02 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan pemilahan residu sampah organik dan anorganik di wilayahnya.

Selanjutnya, penyaluran residu sampah ke tempat penampungan sampah atau depo mulai diberlakukan skema penjadwalan yang dibuka pukul 07.00 sampai 08.00 WIB.

"Dari hasil residu organik dan anorganik yang sudah diolah oleh warga nantinya dapat disalurkan ke tempat penampungan sampah atau depo sesuai penjadwalan," kata Riyanto, Ketua Tim Kerja Operasional Penanganan Sampah, DLH Kota Yogyakarta, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan jadwal yang dirilis DLH Kota Yogyakarta, penyaluran residu sampah anorganik pada Senin dan Kamis. Kemudian residu sampah organik pada Selasa, Jumat dan Sabtu. Sementara pada Rabu dan Minggu libur.

Tentunya, penyaluran residu sampah organik dan anorganik hanya diperbolehkan untuk warga yang membuang sampah secara mandiri, gerobak sampah dan motor roda tiga. Sedangkan, sampah bahan berbahaya beracun (B3) ke tempat penyaluran yang disediakan ditiap kemantren.

Sekarang ini, DLH Kota Yogyakarta melakukan pengaturan angkutan menuju TPS3R di Nitikan, Kranon dan Karangmiri.

Untuk menunjang penyelesaian sampah, juga akan dilakukan uji coba insinerator untuk mendaur ulang sampah dalam skala besar.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyampaikan bahwa pemilahan residu sampah sesuai surat edaran (SE) nomor 100.3.4/476 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah dalam kegiatan masyarakat atau usaha di Kota Yogyakarta.

Menurutnya, konsistensi pemilahan sampah dari rumah tangga harus dilakukan secara masif. Ia pun mengajak masyarakat agar sesedikit mungkin menghasilkan sampah khususnya anorganik yang hanya bisa didaur ulang.

Sementara, sampah organik bisa dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan biopori, lubang sisa dapur (lusida), komposter dan menyalurkan ke mitra olah organik.

"Sampah organik yang dihasilkan kalau tidak dikerjasamakan dengan masyarakat atau lokasi yang butuh akan menimbulkan tumpukan. Serta penyaluran sampah anorganik bisa lewat bank sampah," ucapnya. (scp/dan)

 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral