Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, saat meberikan keterangan pada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Korban Dukun Cabul Alami Trauma, Polisi dan Dinsos Lakukan Pendampingan

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:00 WIB

Kulon Progo, Jawa Tengah - Korban pencabulan yang oleh dukun asal dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami trauma.

Hingga saat ini jajaran Polres Kulon Progo bersama dengan Dinas Sosial, melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. 

"Untuk korban sendiri masih dalam keadaan trauma dan kami bekerjasama dengan dinas sosial untuk melakukan pendampingan dan perlindungan, demi pemulihan kondisi korban, ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (12/1/2022).

Mencuatnya kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan dukun terhadap pasiennya, setelah orang tua korban melaporkan aksi tak senonoh tersebut ke mapolres Kulon Progo. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry membenarkan adanya laporan kasus pencabulan oleh Barno (65), kakek paruh baya yang berprofesi sebagai dukun tega melakukan aksi tak senonoh kepada pasien yang masih di bawah umur berinisal A (15) warga Magelang, Jawa Tengah. 

"Setelah mengumpulkan bukti bukti dan saksi akhirnya jajaran polres Kulon Progo berhasil meringkus pelaku beriniasial B (65) di kediamannya di dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, kecamatan Sentolo, Kulon Progo," ujar Jeffry.

Awal kejadian tersebut korban bersama ibunya mendatangi pelaku bernama Barno 65 tahun di rumahnya yang beralamat di Kalurahan Banaran Lor, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo sekitar bulan Agustus 2021 lalu untuk berobat. Dari penuturan pelaku korban yang saat itu tengah sakit disebut terkena guna-guna dan harus menjalani berbagai ritual agar penyakitnya bisa diangkat.

Namun bukannya diobati, oleh pelaku yang sudah kakek-kakek itu korban justru dicabuli dengan cara dimandikan secara telanjang. Tak cukup sampai disitu, korban A juga disetubuhi oleh B dengan dalih mengambil besi yang berada di dalam perut korban.

“Menurut pelaku diperut korban ada besi, dan untuk mengeluarkan besi tersebut harus melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila tidak diambil maka korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal dunia. Karena merasa ketakutan akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku,” ujar Jeffry

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Kulon Progo juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati hati agar tidak mudah percaya pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pengobatan selain tim medis, untuk tersangka sediri bakal dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Jeffry. (Ari Wibowo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral