- Tim tvOne - Ari Wibowo
Cabuli Pasiennya, Seorang Dukun di Kulon Progo Diringkus Polisi
Kulon Progo, DIY - Seorang dukun berinisial B (65) asal Dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya diringkus polisi di kediamannya. Pelaku diketahui menyetebuhi pasiennya dengan dalih menyembuhkan penyakit dari guna-guna.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry membenarkan penangkapan sang dukun cabul tersebut dikediamnya tanpa perlawanan, sang dukun pun mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban berinisal A (15) warga Magelang, Jawa Tengah.
"Setelah mengumpulkan bukti bukti dan saksi akhirnya jajaran polres kulon progo berhasil meringkus pelaku beriniasial B, 65 tahun, di kediamannya di dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, ujar Jeffry, Selasa (11/1/2022).
Aksi pencabulan tersebut bermula ketika korban bersama ibunya mendatangi pelaku bernama Barno 65 tahun di rumahnya sekitar bulan Agustus 2021 lalu untuk berobat. Dari penuturan pelaku korban yang saat itu tengah sakit disebut terkena guna-guna dan harus menjalani berbagai ritual agar penyakitnya bisa diangkat.
Namun bukannya diobati oleh pelaku, korban justru dicabuli dengan modus dimandikan secara telanjang. Tak cukup sampai disitu, korban A juga disetubuhi dengan dalih mengambil besi yang berada di dalam perut korban.
“Menurut pelaku di perut korban ada besi, dan untuk mengeluarkan besi tersebut harus melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila tidak diambil maka korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal dunia. Karena merasa ketakutan akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku,” ujar Jeffry
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan bulan Agustus dan September lalu saat korban tengah mondok di Kulon Progo, pelaku diketahui juga sempat membawa A ke kediamannya untuk diberi sebuah pil hingga tak sadarkan diri semalaman. Setelahnya korban diantarkan kembali ke pondok pesantren. Korban pun diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun oleh A kejadian tersebut diceritakan kepada seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo, dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Lantaran orang tua korban tidak terima anaknya dicabuli, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Untuk tersangka bakal dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tutup Jeffry. (Ari Wibowo/Buz)