Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MK Nyatakan Gugatan Sengketa Pileg Gugur, KPU Segera Tetapkan 40 Anggota DPRD Yogyakarta Terpilih

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:19 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta segera menetapkan perolehan kursi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penetapan dilaksanakan usai gugatan yang dilayangkan oleh calon legislatif (caleg) di Kota Yogyakarta resmi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin pada 21 Mei, gugatan yang diterima oleh MK atas nama Anton Wahyudi caleg dari Partai Ummat di Dapil 1 dinyatakan gugur demi hukum karena kuasa hukumnya tidak hadir. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih," kata Noor Harsya Aryosamudro, Ketua KPU Kota Yogyakarta ditemui Kamis (23/5/2024).

Kendati demikian, KPU Kota Yogyakarta masih menunggu surat edaran (SE) penetapan dari KPU RI. Namun, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait regulasinya kepada peserta pemilu dan forkompimda pada hari ini.

Berdasarkan prosedur, calon legislatif terpilih dan partai politik (parpol) harus melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pelaporan dilakukan 21 hari sebelum pelantikan.

"Jadi calon terpilih dan parpol harus mengurus sendiri syarat itu ke e-LHKPN KPK. Laporan itu sebagai tanda bukti prasyarat administrasi," tutur Harsya.

Selanjutnya, tanda bukti pelaporan e-LHKPN akan diberikan ke sekretariat dewan (setwan) untuk dikirimkan ke Gubernur DIY dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral