Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Orang Tua Wajib Tahu! Aturan PPDB 2024 di Kota Yogyakarta Diubah, Apa Saja?

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:37 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengubah beberapa persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Penyempurnaan kebijakan ini untuk meminalisir dugaan praktik kecurangan yang seringkali muncul dalam prosesnya seperti pemalsuan domisili dan lainnya.

Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menyampaikan, perubahan syarat PPDB 2024 terdapat pada jalur zonasi.

"Kemarin untuk zonasi wilayah yang sekarang disebut zonasi radius itu hanya ditujukan kepada mereka yang Kartu Keluarga (KK) nya Kota Yogyakarta. Lalu yang statusnya dalam KK anak atau cucu. Kalau dulu ada famili lain bisa diakomodasi kalau sekarang tidak," katanya, Selasa (21/5/2024).

Perubahan status dalam KK dilakukan karena pada PPDB 2023 lalu menjadi permasalahan yang cukup pelik dimana banyak protes dari orang tua.

Sehingga pada PPDB 2024, bagi peserta didik dengan status famili lain harus mengikuti zonasi daerah.

Diketahui, jalur zonasi di Kota Yogyakarta dibagi menjadi dua yakni zonasi radius dan daerah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral