Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Orang Tua Wajib Tahu! Aturan PPDB 2024 di Kota Yogyakarta Diubah, Apa Saja?

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:37 WIB

Perubahan ini karena ada beberapa wilayah di Kota Yogyakarta yang blank spot atau wilayahnya tidak dekat dengan sekolah. Seandainya menggunakan zonasi yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat akan menjadi tidak adil bagi mereka yang rumahnya jauh dari sekolah.

Selain itu, perubahan juga terdapat pada jalur perpindahan orang tua. Pada PPDB 2023 lalu, Surat Keputusan (SK) mutasi orang tua 3 tahun bisa diakomodasi namun untuk tahun ini hanya 1 tahun.

"Dulu juga tidak mengharuskan anak sama dengan KK orang tua atau wali. Sekarang harus sama," ucapnya.

Lebih lanjut, orang tua yang mendaftarkan anaknya pada PPDB 2024, seleksinya menggunakan nilai gabungan dari nilai rapor 5 semester dan ASPD berbeda dengan tahun lalu yang hanya menggunakan ASPD.

Dikatakan Shanti, petunjuk teknis (juknis) terkait perubahan ini sudah ada dan sudah sosialisasikan baik luring maupun daring. Sosialisasi lewat luring dengan menghadirkan wali murid kelas 6 dan guru kelas. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral