- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ramai Kebijakan Baru Seragam Sekolah, PGRI DIY Sebut Perlu Toleransi Waktu dan Jalan Alternatif
Yogyakarta, tvOnenews.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji turut memberikan respon mengenai kebijakan baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) soal seragam sekolah yang belakangan terakhir ramai diperbincangkan.
Dalam kebijakan baru itu disebutkan bahwa seragam baru dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan ganti usai lebaran.
Terkait hal tersebut, menurut Aji, untuk penggantian seragam sekolah perlu ada toleransi waktu karena bagi orang tua bukan sesuatu yang murah. Bahkan, bagi masyarakat kecil atau dari keluarga kurang mampu, seragam sekolah bisa dipakai lebih dari setahun.
"Mungkin kelas 1-3 SMP itu kan seragamnya sama, SD juga gitu, SMA juga gitu, jadi kalau ada kebijakan baru soal seragam harus ada toleransi waktu yang cukup supaya orang tua bisa menyiapkan (seragam sekolah baru) anaknya," kata Aji, Rabu (17/4/2024).
Pun, lanjutnya, harus ada intervensi bagi kelompok siswa dari latar belakang keluarga tidak mampu supaya dicari alternatif darimana mendapatkan seragamnya.
Sebetulnya untuk kasus tertentu, kata Aji, pengadaan seragam sekolah bisa dari sumber daya lain misalnya subsidi silang antar siswa atau dari dana sekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) juga bisa dipakai untuk mengganti seragam siswa.
Itu perlu disosialisasikan dan sekolah-sekolah agar mempersiapkan supaya tidak ada kesulitan bagi anak-anak selama masa transisi penggantian seragam.
"Bagi orang tua yang mampu tidak ada persoalan tapi bagi orang tua yang tidak mampu ini harus dicarikan alternatif," ucap Aji.
Ditanya soal pakaian adat sekolah, Aji mengatakan, itu menjadi keputusan baik bupati, walikota ataupun gubernur di masing-masing daerah.
Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah jika prinsipnya kebijakan seragam sekolah jangan menjadi beban bagi peserta didik.
Mereka bisa menggunakan seragam yang dimiliki. Di sisi lain, secara perlahan dilakukan penggantian seragam.
"Itu perlu disosialisasikan dalam jangka waktu yang cukup tidak mendadak," pungkas Aji.
Diberitakan, aturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Diterbitkannya peraturan tersebut bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. (scp/buz)