- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Perangkat Desa di Sleman Dibekuk Polisi Gegara Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Saudara Kandung
Sleman, tvOnenews.com - Perangkat desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial RSW (48) diamankan polisi usai menggelapkan sertifikat tanah milik ROW (51).
Dimana hubungan antara RSW dan ROW merupakan kakak beradik yang tinggal di Caturharjo.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat surat kuasa palsu untuk pengambilan sertifikat tanah di kalurahan.
"Modusnya dengan cara mengambil SHM dengan surat kuasa palsu yang dibuat pelaku sendiri karena ingin menguasai sertifkat milik pelapor," kata AKP Eko Haryanto, Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, lanjut Eko, sertifikat tanah tersebut digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 30 juta.
Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika pelaku yang merupakan perangkat desa mengurus pembuatan SHM kakaknya di salah satu kalurahan di Sleman melalui program PTSL.
Saat sudah jadi, pelaku menggunakan surat kuasa palsu untuk pengambilan SHM tersebut di kalurahan.