- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
MPBI DIY Desak Gubernur Terbitkan Surat Edaran THR Bagi PRT dan Driver Ojol
Sleman, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan driver ojek online (ojol).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan ketika audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (28/3/2024).
Audiensi juga diramaikan dengan aksi membawa sejumlah spanduk yang diikuti oleh KSPSI, SPN, SPRT, ASPEK dan serikat buruh lainnya.
Irsad mengatakan, untuk PRT sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan PRT.
Secara jelas menyatakan bahwa PRT berhak mendapatkan THR. Namun demikian, Permen tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.
"Harapan kami dengan adanya SE Gubernur DIY maka pengguna PRT bisa membayarkan THR," ujarnya.
Sedangkan, lanjut Irsad, SE Gubernur bagi driver ojol bersifat kebijakan. Karena, jika memakai dasar hukum pasti akan ada tarik-menarik apakah mereka sebagai mitra atau pekerja buruh.
Maka ia meminta adanya kebijaksanaan dari Gubernur DIY agar para penyedia aplikasi memberikan insentif kepada pengemudi online sebesar rata-rata pendapatan mereka.
"Sehingga bukan insentif berupa sembako melainkan uang cash. Sehingga mereka bisa mendapatkan THR," ucap Irsad.
Ia menyebut, ada sekitar 800 an PRT yang terancam tidak mendapatkan THR. Itu baru yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) DIY. Dimungkinkan, jumlahnya bisa bertambah.
"Driver ojol lebih banyak lagi. Kami mengharapkan dan mendesak bisa mendapatkan THR. Jangan berlindung pada masalah-masalah klasik apakah mereka mitra atau pekerja buruh," kata Irsad.
Pihaknya juga mengimbau kepada Disnakertrans DIY untuk menegakkan penerapan Upah Minimum Pekerja (UMP) DIY 20224 soal status pekerja kontrak.
Berdasarkan deteksi dini yang dilakukan, ada beberapa perusahaan yang belum seluruhnya menerapkan UMP DIY 2024 sehingga berpengaruh terhadap THR.
"THR buruh nilainya kurang dari 1 bulan gaji UMK DIY," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Disnakertrans DIY, Amin Subagus berharap kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengatur THR bagi PRT, driver ojol dan lainnya lebih jelas. Sehingga langkah penanganan di tingkat bawah jelas.
Disnakertrans DIY mengawal siapa yang berhak mendapatkan THR sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Itu yang kita kawal, yang lain kita dorong termasuk PRT tadi kita berharap dalam SE Menaker dapat THR. Juga mendorong lembaga penyalur PRT yang menyalurkan hak-hak pekerja untuk dimasukkan dalam SE Menaker yang turunannya SE Gubernur," ucapnya.
Amin menyebut, jika aturan tersebut sudah jelas maka pengawasannya akan lebih jelas. (scp/buz)