news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satpol PP Kulon Progo menertibkan APK berupa spanduk, banner dan baliho yang melanggar aturan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Terpasang di Rambu Lalin dan Tiang Listrik, 450 Alat Peraga Kampanye di Kulon Progo Ditertibkan

Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena langgar aturan.
Jumat, 29 Desember 2023 - 09:27 WIB
Reporter:
Editor :

Kulon Progo, tvOnenews.com - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena dianggap melanggar aturan.

Sebanyak 450 APK yang melanggar rata-rata terpasang di rambu-rambu lalu lintas (lalin) hingga tiang listrik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Djoko Dwiyogo mengatakan, penertiban APK periode pertama dilaksanakan mulai 27-28 Desember. Jenisnya berupa spanduk, banner hingga baliho.

Sejumlah APK tersebut tersebar di 11 Kapanewon meliputi Wates, Pengasih, Sentolo, Galur, Lendah, Temon, Kokap, Girimulyo, Kalibawang, Nanggulan dan Samigaluh.

"Sementara Kokap baru dilakukan pendataan secara administrasi," kata Djoko, Jumat (29/12/2023).

Disampaikannya, penertiban APK bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.

Bawaslu Kulon Progo akan kembali menindak APK yang melanggar di periode kedua.

Selain itu, parpol peserta pemilu yang APK-nya dinilai melanggar aturan juga sudah melakukan penertiban secara mandiri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto sudah mencermati pelanggaran administrasi terkait ratusan APK yang melanggar tersebut.

"Kami sudah berkomunikasi dengan instansi terkait, ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral