Bendahara Koni NTB Evy Susyarlin Marakarma melayangkan laporan ke Polda NTB..
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

Bendahara KONI Dibilang "Maling", Tim Advokasi: Ini Pencemaran Nama Baik, Proses Hukum Akan Terus Berjalan

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:00 WIB

tvOnenews.com - Tim Advokasi Bendahara KONI NTB Evy Susyarlin Marakarma yang dituding "maling" mendesak POLDA NTB segera menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.

Evy melaporkan Wakil Ketua (Waka) II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI NTB inisial AS. 

“Klien kami dituduh sebagai ‘maling’. Tuduhan itu tidak mendasar. Ini murni pencemaran nama baik,” ucap Tim Advokasi, Edi Hardian saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (27/12).

Menurut Edi, tuduhan kata ‘maling’ itu diduga dua kali dilontarkan AS. Pertama Agustus 2023. Bermula dari AS mendatangi Evy ke ruangannya untuk menanyakan pengadaan konsumsi. AS meminta keuntungan pengadaan konsumsi, yang di mana saat itu pengadaan konsumsi masih belum selesai pembayaran.

“Kemudian AS langsung marah-marah dan mengatakan klien kami ‘maling’ dan langsung keluar dari ruangan klien kami,” katanya.

Kedua pada Kamis (14/12) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. AS datang ke ruangan Evy dengan tujuan menanyakan masalah pembayaran matras. Karena pembayaran matras tersebut sudah dibayarkan sebelumnya ke Bidang Perlengkapan KONI NTB, sebanyak dua set. 

“Itu (pembayaran matras) atas persetujuan ketua umum,” sebutnya.

Akan tetapi, AS ngotot meminta dibayarkan karena sudah melakukan pembayaran uang muka bulan lalu. Evy pun meminta bukti pembayaran uang muka yang dimaksud AS. 

“Sampai sekarang bukti pembayaran uang muka itu belum diberikan,” ujarnya.

Mendengar perkataan Evy tersebut, AS langsung marah-marah sambil menunjuk Evy dan mengatakan Evy adalah seorang ‘maling’. AS melontarkan tuduhan itu sambil menendang meja dan hendak membanting meja kerja Evy. 

“(AS) minta diganti uang muka yang sudah ditransfer ke tempat dia memesan matras itu, tetapi klien kami tidak bisa membayarkan karena sudah diadakan oleh bidang perlengkapan,” ungkap dia.

Perkataan ‘maling’ yang dituduhkan AS tersebut membuat Evy keberatan dan sakit hati. Karena perbuatan AS bukan yang pertama kali, melainkan sudah kedua kali. Persoalan itu pun sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB pada 15 Desember lalu.

“Ada dua orang saksi ketika AS melontarkan cacian itu. Kita menegaskan proses hukum akan berlanjut. Tidak ada kata damai, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Bahkan, Edi menambahkan kalau jika sekiranya ada kejanggalan terkait kasus ini, silahkan Kejaksaan tinggi NTB untuk melalukan cek keuangan KONI NTB. (nur/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral