news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pj Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo memberi tanggapan usai penetapan UMK 2024..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Kenaikan UMK Kota Yogyakarta 7,24 Persen Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata dan Jasa

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang UMK.
Jumat, 1 Desember 2023 - 05:05 WIB
Reporter:
Editor :

MPBI menyatakan penolakan dengan tegas UMK  se DIY 2024 yang baru ditetapkan tersebut. 

" Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa  kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan" bunyi pernyataan sikap MPBI, Kamis (30/11/2023).

MPBI berpendapat, kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat  buruh merasa tahta bukan untuk rakyat.

Upah Murah yang  masih saja kurang dari 2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai KHL yang mencapai 3,7 juta -4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY. Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi

Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY. Kenaikan upah yg kurang dari 8% mengacam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan

"Penetapan UMK DIY 2024 tidak berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Karena hanya berdasar pada UU hasil Perppu yg ingkar tehadap putusan MK (mandat MK adalah memperbaiki UU Ciker dengan partisipasi bermakna dari publik." lanjut MPBI.

MPBI DIY menuntut pemerintan mencabut dan merevisi UMP dan UMK DIY 2024 dan menerapkan besaran UMK di kisaran Rp.3,7 hingga Rp.4 juta.  MPBI juga meminta alokasikan lebih banyak APBD dan Dana Keistimewaan untuk program kesejahteraan buruh. (nur/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral