- Tim tvOne - Nuryanto
Kenaikan UMK Kota Yogyakarta 7,24 Persen Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata dan Jasa
MPBI menyatakan penolakan dengan tegas UMK se DIY 2024 yang baru ditetapkan tersebut.
" Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan" bunyi pernyataan sikap MPBI, Kamis (30/11/2023).
MPBI berpendapat, kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat.
Upah Murah yang masih saja kurang dari 2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai KHL yang mencapai 3,7 juta -4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY. Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi
Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY. Kenaikan upah yg kurang dari 8% mengacam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan
"Penetapan UMK DIY 2024 tidak berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Karena hanya berdasar pada UU hasil Perppu yg ingkar tehadap putusan MK (mandat MK adalah memperbaiki UU Ciker dengan partisipasi bermakna dari publik." lanjut MPBI.
MPBI DIY menuntut pemerintan mencabut dan merevisi UMP dan UMK DIY 2024 dan menerapkan besaran UMK di kisaran Rp.3,7 hingga Rp.4 juta. MPBI juga meminta alokasikan lebih banyak APBD dan Dana Keistimewaan untuk program kesejahteraan buruh. (nur/buz)