- Tim tvOne - Nuryanto
Minta Kepastian Status HGB, Massa Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan Datangi Kanwil BPN DIY
Kabid Penetapan Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto menyatakan pihaknya akan menjembatani permasalahan ini. Menurutnya, DIY dengan Keistimewaannya memuliki undang-undang tersendiri yang mengatur soal pertanahan.
“Kita upayakan. Salah satu yang kita upayakan adalah melakukan pendekatan kepada pihak Panitikismo bagaimana solusi penyelesainan dari permasalahan ini,” tegasnya.
Menurutnya kendala yang selama ini dihadapi BPN DIY terkait masalah tersebut yakni soal data. Karena itu pihak pemerintah daerah mewajibkan BPN DIY untuk selalu malakukan koordinasi, baik mengenai perpanjangan maupun pembaharuan.
“Ketika di dalam hal itu, ada mekanisme sendiri yang dilakukan pemerintah daerah. Terutama dalam melakukan kajian perpanjangan maupun pembaharuan hak tersebut,” jelasnya.
Dari perpanjangan atau pembaharuan itu menurut Tri, nantinya akan ada surat resmi kepada pemohon. Ada menyatakan untuk melakukan pendaftaran langsung ke kantor pertanahan, ada yang menyatakan dilakukan proses pengukuran, ada juga yang menyatakan pemohon harus berkonsultasi kepada pihak Panitikismo Kraton Yogyakarta.
Untuk menyelesaikan permasalahan tentang perpanjangan maupun pembaharuan HGB, maka Kanwil BPN DIY akan membuat nota kesepahaman bersama pihak Kraton Yogyakarta. Sehingga kedepan permasalahan terkait pertanahan di DIY dapat cepat diselesaikan.
“Tindak lanjut ini nanti akan kita lakukan MoU dengan pihak Kraton, sehingga terhadap permasalahan ini bisa ada sepakat harus seperti apa yang kita lakukan. Salah satunya dengan intens ke masalah prosedur perpanjangan maupun pembaharuan,” terangnya. (nur/buz)