news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT (29) diringkus polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Rudapaksa Dua Anak Disertai Ancaman Pedang, Preman Kampung di Sleman Diringkus Polisi

Seorang preman kampung berinisial PT (29) diringkus polisi karena melakukan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur yang diancam pelaku dengan pedang
Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:43 WIB
Reporter:
Editor :

Pelaku sendiri memang dikenal sebagai orang yang suka berbuat onar di wilayahnya. Ia juga disebut-sebut sebagai preman kampung di wilayah Minggir, Sleman.

"Yang bersangkutan juga merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya," ucap Kapolresta Sleman.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebilah pedang, satu unit sepeda motor, serta pakaian. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (apo/buz).

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral