Polresta Yogyakarta saat rilis kasus penimbunan BBM bersubsidi, Rabu (20/9/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Polresta Yogyakarta Tangkap 7 Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Kamis, 21 September 2023 - 16:47 WIB

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 unit sepeda motor Suzuki Thunder, 36 buah jerigen ukuran 35L berisi BBM jenis pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, 1 buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp. 800.000.

Kemudian  1 buah buku pembukuan tanpa sampul, 1 buah selan ukuran 93 cm dengan ujung besi, 1 buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, 1 buah teko ukur, dan 3 buah keranjang besi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,” tutup AKP Archye. (nur/buz) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral