- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Kerap Timbulkan Kecelakaan, Mulai Hari Ini Pemotor Dilarang Lewat Underpass Kentungan
Sleman, tvOnenews.com - Para pengendara sepeda motor mulai hari ini dilarang melewati Underpass Kentungan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelarangan ini diberlakukan sejak hari ini, Senin 14 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo mengatakan, larangan ini sebagai buntut dari banyaknya kecelakaan lalu lintas di Underpass Kentungan.
"Jadi berdasarkan evaluasi data kecelakaan dari Januari sampai bulan Juni tahun 2023 untuk Underpass Kentungan ini sudah terjadi 9 kasus kecelakaan," kata Kompol Andhies kepada wartawan di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023).
Andhies merinci, dari 9 angka kecelakaan lalu lintas tersebut, 7 di antaranya melibatkan sepeda motor. Sedangkan 2 lainnya melibatkan kendaraan roda empat atau lebih.
"Jadi dari 7 yang melibatkan sepeda motor ada 2 kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Andhies, pihaknya bersama instansi lain yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas sepakat untuk melarang motor masuk Underpass Kentungan. Tujuannya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Namun sebelum resmi diberlakukan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi selama satu pekan ke depan.
"Jadi sosialisasi dilakukan tanggal 14 sampai tanggal 21 Agustus ke depan. Setelah tanggal sosialisasi kita ada tahapan-tahapannya, bisa berupa penindakan untuk yang melanggar," terang Andhies.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Pieter mengaku larangan ini memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
"Plusnya untuk mengurangi angka kecelakaan karena jalannya turun dan kebanyakan motor ngebut dan sebagainya," ucapnya.
Di sisi lain, kata Pieter, larangan ini juga memiliki dampak negatif. Yakni membuat kemacetan di Jalan Ringroad Utara.
"Kalau minusnya ya kayak menghambat kecepatan soalnya diciptakan underpass kan supaya mengurangi angka kemacetan. Mungkin itu berlakunya untuk mobil tidak untuk motor, gak tahu juga sih peraturan dari pihak kepolisian," pungkasnya. (apo/buz).