- Tim tvOne - Nuryanto
Korban Apartemen Malioboro City Kembali Datangi DPRD DIY Minta Pihak Pengelola Dipanggil
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali mengadukan nasib ke DPRD DIY, Senin (7/8/2023). Mereka mendesak pimpinan DPRD DIY segera memanggil dua perusahaan yang terkait persoalan jual beli Apartemen Malioboro City sekaligus mendorong penyelesaian kasus tersebut.
Koordinator Korban Edi Herdianyanto mengatakan, kedatangannya ke DPRD DIY merupakan salah satu dari sekian upaya yang ditempuh untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik unit di Apartemen Malioboro City.
Para korban apartemen ini juga meminta pihak dari MNC Bank dan pengembang dari PT. Inti Hozmed segera dipanggil atau dihadirkan untuk penyelesaian kasus jual beli Malioboro City tersebut.
"Artinya kalo nanti pihak MNC Bank dan Inti Hozmed hadir inilah berarti panggilan resmi dari pemerintah. Bagaimana respon dari pihak Inti Hozmed sebagai pengembang, dan dari pihak MNC. Artinya kami bersyukur sekali dimana selama ini ada harapan kami, bahwa permintaan kami kepada pemerintah mengundang dua perusahaan itu bisa terwujud," jelas Edi.
Edi juga menambahkan sampai saat ini kami belum mendapatkan hak status kepemilikan, sehingga mereka meminta kepada pimpinan DPRD untuk membantu mendorong pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus ini.
Edi juga menyayangkan saat pertemuan di kantor Dinas PUPKP Sleman beberapa waktu lalu, dari pihak Inti Hozmed hanya diwakilkan oleh pengacara barunya.
"Pihak Inti Hozmed itu hadir tapi diwakilkan pihak pengacara barunya dan itu sangat mengecewakan banget. Menurut saya itulah upaya Inti Hozmed untuk mengulur waktu. Sebenarnya kami tidak mau menemui mereka, karena apa? Dari pihak kuasa hukum hanya membuat surat kuasa dan itu belum cabut kuasa dari pihak pengacara lama," jelas Edi.
Para korban juga akan terus mengupayakan keadilan bagi para korban termasuk jalur hukum.
"Tapi kalau dari pihak DPRD sudah mengundang tapi mereka tidak mau hadir, itu berarti pihak Inti Hozmed tidak punya itikad baik dalam penyelesaian kasus ini. Dan hanya pihak penegak hukum yang bisa menyelesaikan," terang Edi.
Hingga saat ini jumlah korban sekitar 200 orang dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp600 juta. Korban lainnya Budijono menambahkan tuntutan para korban hanya satu yaitu agar sertifikat hak milik diberikan. “Karena kami semua sudah membayar lunas tetapi sertifikat belum diberikan,” ujarnya.