Polsek Ngaglik saat rilis kasus pencurian kamera milik musisi Tri Suaka, Rabu (15/2/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Musisi Tri Suaka Kemalingan Kamera Puluhan Juta, Pelakunya Orang Dekat yang Sakit Hati

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:39 WIB

Sleman, DIY - Musisi dan penyanyi Tri Suaka kemalingan sejumlah kamera di kantornya kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Barang-barang berharga tersebut dicuri orang dekat Tri Suaka bernama Irfan Candra Pratama (22).

"Terduga pelaku adalah mantan karyawan Suaka Team Management," kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani saat rilis kasus di Mapolsek Ngaglik, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan Anjar, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 4 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di kantor Suaka Team Management. Saat itu tersangka mengaku bernama Erygo Pangestu yang merupakan karyawan di Suaka Team Management.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memesan ojek online berupa layanan pengiriman barang untuk mengambil kamera di kantor. Total ada 3 kamera dan 2 lensa, serta 1 stabilizer kamera yang diambil.

"Terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memesan ojek online untuk mengambil barang barang di kantor Suaka Team Management," ungkapnya.

Oleh pelaku, sebagian barang hasil curian disimpan di rumahnya. Namun sebagian lagi dijual secara online seharga Rp 2 juta.

Tersangka sendiri ditangkap polisi pada 31 Januari 2023 di rumahnya wilayah Gedangsari, Gunungkidul. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri karena sakit hati.

"Terduga pelaku mengaku melakukan pencurian di kantor Suaka Team Management tersebut karena terduga pelaku merasa sakit hati kepada Tri Suaka karena dikeluarkan dari Team Suaka Management secara sepihak," terang Anjar.

Tri Suaka yang hadir dalam rilis kasus tersebut mengaku saat peristiwa terjadi dirinya sedang berada di luar kota. Ia baru dikabari beberapa hari setelahnya.

"Barang yang diambil setahu saya kamera, lensa, dan stabilizer. Kamera tiga unit, sekitar Rp 70 juta (kerugiannya)," ucap Tri Suaka.

Tri menjelaskan, pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya beberapa bulan lalu karena dianggap bermasalah. Maka tak heran bila pelaku tahu seluk-beluk kantor dan tempat menyimpan kamera.

"Dia tahu posisi, dia pernah kerja di kantor juga, jadi tahu seluk-beluk kantor," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kamera, lensa, dan stabilizer yang belum sempat dijual. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral