- Tim TvOne/ Taufik
Oknum Pegawai Lapas Binjai Diduga Ruda Paksa Seorang Gadis, Kalapas Akan Tindak Tegas Jika Terbukti
Binjai, Sumatera Utara - Kasus ruda paksa terhadap seorang gadis IN, yang dilakukan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Binjai SS, masih terus didalami Polres Binjai. Kalapas kelas IIA Binjai pun akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti melakukan hal tersebut terhadap korban.
Hal ini disampaikan Kalapas kelas IIA Binjai, Theo Adrianus saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/1/2023) siang.
Kalapas Binjai mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 dan dilaporkan ke polisi pada tahun 2022 yang lalu saat dijabat Plt Kalapas kelas IIA Binjai yang lama, SM Situngkir.
Atas laporan korban, pihak lapas juga sudah memanggil dan memeriksa pelaku SS beserta keluarga pada Sabtu (6/8/2022) dan melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pihak korban melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga sudah memanggil oknum tersebut beserta keluarganya pada Kamis (11/8/2022), tapi tetap tidak menemukan kesepakatan.
"kami turut prihatin atas situasi yang terjadi dan pihak Lapas Binjai tetap komit dan konsisten melakukan penegakan disiplin dan juga penegakan hukum terhadap oknum petugas yang dilapor ke Polres Binjai atas nama SS dan ini adalah perkara lama sekitar tahun 2021 yang mulai dilaporkan ke polisi tahun 2022 dan hingga saat ini sedang berproses. Namun dimasa Plt Kalapas yang lama, masalah ini sudah dimediasikan tapi tetap tidak mendapatkan hasil,” ucap Kalapas Binjai, Theo Adrianus kepada awak media Selasa (24/1/2023).
Theo yang baru 1 bulan menjabat sebagai Kalapas kelas IIA Binjai ini juga menjelaskan pada Selasa (15/11/2022), tim pemeriksa/ auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI juga sudah turun ke Lapas Binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang berproses hingga saat sekarang.
"Tim dari Kemenkumham RI juga sudah turun ke lapas beberapa waktu yang lalu dan memeriksa pelaku. Siapapun oknum yang terlibat melakukan tindak pidana dan juga asusila akan terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan,” jelas Kalapas kelas IIA Binjai meneruskan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Lebih lanjut Kalapas Binjai menyampaikan agar mari sama - sama kita tunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Binjai agar persoalan ini lebih jelas.
"Mari kita sama-sama bersabar dan mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan, dan apabila terbukti bersalah maka sangsi pemecatan akan diberlakukan kepada oknum tersebut," tegas Kalapas kelas IIA Binjai, Theo Adrianus.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial IN (23) melaporkan perbuatan ruda paksa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023 dengan laporan tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP.
Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor SS ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan mengenakan peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) dimana di ketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporannya. (THT/LNO).