- Tvone/Puja
Bejat! Kakek 61 Tahun di Muba Cabuli Bocah ABG
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Pria bernama RM (61) warga Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), terpaksa diamankan Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin, Kamis (12/1/2023). Pasalnya, kakek yang sudah mempunyai belasan cucu ini tega memperkosa seorang gadis ABG.
Sebelum menyetubuhi korban, awalnya pelaku berkenalan dengan cara mencuci sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian meminta nomor HP korban, selanjutnya berusaha merayu serta membujuk korban dengan mengiming-imingu korban akan diberi uang banyak oleh pelaku.
Korban yang tergiur bujuk rayuan sang kakek ini, kemudian mendatanginya untuk mengambil uang yang dijanjikan pelaku, namun, pelaku mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah bedeng atau kontrakan.
Kelakuan bejat pelaku, kemudian dipergoki oleh dua rekan korban, kemudian pelaku dilaporkan ke polisi. Pelaku sempat kabur usai kelakuan bejatnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah beberapa hari menjadi buronan, akhirnya pelaku bisa ditangkap di kawasan Kabupaten Lubuk Linggau.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrean mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi dan kabur usai melakukan aksi bejatnya. “Kita tangkap RM pelaku pemerkosaan bocah ABG di kawasan Lubuk Linggau, dirinya kabur usai memperkosa korbannya. Saat ini, kita bawa pelaku ke Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatanya, RM kakek pemerkosa bocah ABG ini, dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (pka/wna)