- (ANTARA/HO-Damiri)
Fakta Baru Kasus Suap Rektor Unila, Terdakwa Beberkan Tersangka Lain yang Ditangkap KPK
"Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpautkan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko menambahkan dalam pledoi yang berbeda terdakwa Andi dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.
"Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana," katanya.
Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.
"Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti," tutupnya.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.