news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Limbah B3 Ilegal.
Sumber :
  • Istimewa/KLHK

Terbukti Memasukkan Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, KLHK Resmi Tetapkan Direktur PT PNJNT sebagai Tersangka

KLHK resmi menetapkan Direktur PT. PNJNT jadi tersangka karena terbukti memasukan limbah B3 Ilegal yang berasal dari Malaysia ke wilayah NKRI di Batam, Kepri.
Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:50 WIB
Reporter:
Editor :

CP juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana pelayaran berupa berlayar yang tidak mematuhi sistem rute berlayar yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity dirampas untuk negara.

”Kami mengapresiasi dukungan KSOP Khusus Batam, Kantor Pelayanan Umum Bea, Cukai Tipe B Batam, serta Kejari Batam, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Bakamla dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus seperti ini. Dukungan penindakan kejahatan seperti ini penting untuk memperkuat penegakan hukum dan mengamankan perairan Indonesia khususnya perairan Kepri dari pencemaran limbah minyak dan masuknya limbah B3 ilegal dari luar negeri,” pungkas Rasio. (ade)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral