Mujianto saat mendengarkan persidangan beragendakan mendengar jawaban dari Jaksa Penutut Umum (replik) di PN Medan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar

Kamis, 1 Desember 2022 - 12:51 WIB

Medan, Sumatra Utara - Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11/2022).

 

Sidang lanjutan ini beragendakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (replik) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.

 

Dalam Repliknya, Jaksa Penuntut Umum Vera menegaskan bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan Mujianto terbuki melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

 

Menurut jaksa, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral