news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Besi Perkara TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Besi Perkara TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menjatuhkan tuntutan 8 tahun kurungan terhadap 4  terdakwa dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Rabu, 23 November 2022 - 13:51 WIB
Reporter:
Editor :

"Jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba,  padahal kerja yang mereka lakukan merupakan salah satu cara untuk menjauhkan mereka dari kecanduan narkoba," jelas Mangapul Silalahi.

Mangapul Silalahi juga menegaskan bahwa peran dari lokasi rehabilitasi yang disebut kerangkeng besi ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan.

"Di lokasi tersebut hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan, karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya. Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal,” pungkas Mangapul. (THT/LNO).

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral