- Tim TvOne/ Taufik
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Besi Perkara TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif JPU dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam," ucap Mangapul Silalahi kepada awak media.
Kuasa hukum terdakwa juga menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri.
"Jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba, padahal kerja yang mereka lakukan merupakan salah satu cara untuk menjauhkan mereka dari kecanduan narkoba," jelas Mangapul Silalahi.
Mangapul Silalahi juga menegaskan bahwa peran dari lokasi rehabilitasi yang disebut kerangkeng besi ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan.
"Di lokasi tersebut hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan, karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya. Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal,” pungkas Mangapul. (THT/LNO).