- Tim TvOne/Pujiansyah
Dua Perampok Kios BRILink Diringkus, Gunakan Senpi Curian dari Rumah Polisi di Bandar Lampung
Bandar Lampung, Lampung - Ido Terbittian (33) dan Riko (30), dua orang pelaku perampokan bersenpi di kios BRILink berhasil diringkus aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (20/11/2022). Keduanya telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Provinsi Lampung.
Keduanya berdalih nekad melakukan perampokan di beberapa TKP karena terpaksa terlilit hutang. Bahkan, pelaku Ido merampok dengan menggunakan senjata api yang dicurinya dari rumah seorang anggota polri yang berada di Perumahan Bukit Kemiling (BKP), Bandar Lampung, pada 19 Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua perampok bersenjata api ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Dalam rekaman CCTV, tersangka Ido Terbittian menodongkan senjata jenis revolver kepada karyawan BRILink. Sementara Riko masuk ke dalam untuk mengambil uang senilai Rp17,8 juta rupiah," kata Kombes Ino Harianto, Senin (21/11/2022).
Kombes Ino menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Senpi itu milik seorang anggota Polri yang hilang di rumahnya. Senjata api jenis revolver itu teregistrasi di Polres Pesawaran tidak sampai menembak seseorang.
"Senpi itu milik salah satu anggota Polri yang sempat dinyatakan hilang beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Polres Pesawaran," ungkapnya.
Untuk motif, lanjut Kombes Ino, himpitan perekonomian dan terlilit utang menjadi alasan pelaku melakukan perampokan di berbagai lokasi.
"Salah satu pelaku yakni Ido Terbittian merupakan residivis dua kali kasus penyalahgunaan Narkoba. Pengakuan keduanya bahwa merampok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Kombes Ino menjelaskan, para pelaku perampokan ini telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda. Dari kelima aksinya, pelaku berhasil menggondol uang dengan total Rp102,8 juta.
"Pertama pada 21 Oktober di Indomaret Natar Lampung Selatan kerugian Rp15 juta, kedua di Alfamart Natar kerugian Rp15 juta, lalu di BRILink Natar Rp15 juta, Alfamart Lampung Selatan Rp50 juta, dan terakhir di Bandar Lampung Rp17,8 juta," jelasnya.
Sementara itu, Ido Terbittian mengaku nekad melakukan perampokan karena terlilit utang. Ia melakukan perampokan di kios BRILink dan minimarket. Uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Saya terpaksa melakukan perampokan karena terdesak membayar hutang ke bibik saya sebesar Rp20 juta yakni bibik yang tinggal di Pesawaran Rp10 juta dan Rp10 juta kepada bibik yang tinggal di Tulung Buyut, Way Kanan," kata Ido Terbittian.
Selain berhasil meringkus kawanan perampok bersenjata api, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api berikut tiga butir amunisinya, sebuah buku rekening tabunga, tas serta sepeda motor dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus kembali mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, serta terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara. (Puj/Nof)