Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Jambret Pembegal Ibu dan Anak.
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana

Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Jambret Pembegal Ibu dan Anak

Jumat, 11 November 2022 - 16:20 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum, AKP Muhammad Reza mengamankan satu dari dua pelaku jambret yang mengakibatkan korbannya, seorang wanita pengendara sepeda motor jatuh terseret di Jalan Duyung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pelaku yang diringkus bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon (27) warga Jalan Gurilla, Gang Iman Medan. Sedangkan temannya yang lain berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi. "Aksi penjambretan ini terjadi pada hari Minggu (23/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB," kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (11/11/2022).

Dalam aksinya, pelaku menarik tas yang disandang oleh korban A dan putrinya CA di Jalan Duyung, Medan. "Sehingga pada saat itu korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor dan pelaku masih menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus dan kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan tas tersebut masih dapat dipertahankan oleh korban," ucapnya.

Akibat terjatuh dari sepeda motor, korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Lanjut Kompol Fathir mengatakan, pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya.

"Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor," katanya.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Pramuka, Kota Tebing Tinggi. "Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan pelaku lain, pelaku RMS alias T melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," ujarnya.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati luka tembaknya yang selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (bsg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral