Tersangka pencurian mobil pikap saat digiring ke Polres Pesawaran, Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Anggota Satlantas Polres Pesawaran Lampung Tangkap Pencuri Kendaraan Pikap

Jumat, 4 November 2022 - 13:04 WIB

Pesawaran, Lampung - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlanntas) Polres Pesawaran, Lampung, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bak terbuka atau pikap. Pelaku yang diketahui bernama Ramdan (21) ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran ke area kebun di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Saat dikejar polisi, pelaku terjatuh.

Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil pickup. Anggota melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut. "Pengemudi L300 berhenti, mobil ditinggalkan di Jalinbar Sumatera dan pelaku melarikan diri," kata AKP Martoyo, Jumat (4/11/2022).

AKP Martoyo menjelaskan peristiwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menghubunginya pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi pencurian kendaraan mobil L300 BE 9470 YB di rumah Jalan Griya Kencana, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Kemudian, pihaknya langsung menghubungi anggota patroli serta anggota yang PAM rawan sore untuk melakukan patroli di wilayah Jalan Lintas Barat Sumatera, Kabupaten Pesawaran, Lampung. "Ketika anggota melaksanakan patroli ditemukan mobil L 300 warna hitam BE 9470 YB yang sedang melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu," jelasnya.

Kemudian kata Kasatlantas, anggotanya melakukan pengejaran terhadap kendaraan L300 BE 9470 YB. Sesampai di Jalinbar di depan masjid Al-Arafah Pesawaran, anggota melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut. Pengemudi L300 berhenti dan mobil ditinggalkan di Jalinbar, lalu pelaku melarikan diri.

"Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sesampainya di kebun Desa Negeri Sakti pelaku terjatuh. Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan dibantu warga masyarakat untuk diamankan ke Polres Pesawaran," ungkapnya.

Sedangkan, untuk identitas tersangka bernama Ramdan (21) yang beralamat di Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit mobil bak terbuka dan satu unit handphone diamankan di Mapolres Pesawaran, Lampung. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral