Dua orang penumpang warga Aceh Utara diamankan bersama barang bukti narkoba..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

2 Kg Lebih Sabu Pasokan Ke Sulawesi Utara Digagalkan Pihak Bandara Dan Polda Sumut Begini Modusnya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:36 WIB

Medan - Pihak Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dan Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram. Dua penumpang, warga Aceh Utara diduga sebagai kurir dengan upah Rp 40 Juta turut diamankan.

Dua orang pria penumpang pesawat, berinisial F (26 tahun) dan M (29 tahun), masing-masing warga Desa Tungku Desa Glumpang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang baru tiba di Bandara KNIA, Rabu (26/10/2022) dinihari pukul 05.00 WIB diamankan petugas Bandara dengan barang bukti sabu.

Dari keduanya disita sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu total seberat 2.049 (dua ribu empat puluh sembilan) gram, dua unit ponsel, dua koper warna biru dan silver merek Polo beserta sepuluh botol bedak bayi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, dua pria yang diamankan tersebut kini sudah diamankan dan diperiksa intensif di Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Ya betul, hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Bandara Kualanamu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, petugas bandara dan personil Unit Satub, Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang yang bernama F dan M.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas dan dapat ditemukan dari dua buah koper warna biru dan silver merk Polo, ada sebanyak sepuluh botol bedak bayi merk Jhonson. Yang ternyata di dalamnya masing masing sudah berisi paketan narkotika jenis sabu itu sebagai modus pengalihan. Jadi ada total sebanyak tiga puluh enam bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu disisipkan di masing masing botol bedak itu. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diketahui seberat 2.049 (dua ribu empat puluh sembilan) gram setelah ditimbang penyidik," ujar Hadi.

Hadi menambahkan, “Dari keterangan kedua tersangka yang diperoleh penyidik, diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisi A. Sementara F dan M mengaku disuruh membawa sabu itu ke Sulawesi Utara. Di mana keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per orang,” kata Hadi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral