Jonni Alias Apin Bakim, Buronan Kasus Perjudian dan TPPU.
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Aset Bos Judi Online Apin BK Disita, Totalnya Mencapai Rp68 Miliar

Selasa, 18 Oktober 2022 - 02:20 WIB

Jakarta - Polda Sumut menyita aset milik bos judi online Apin BK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan penyitaan lima rumah toko (ruko) di kawasan perumahan tersebut milik Apin BK berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
"Tadi sore sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan surat penetapan izin penyitaan," kata Hadi. 

Hadi menjelaskan bahwa lima ruko milik Apin BK tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.  

"Ini adalah bagian dari TPPU yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Lima aset itu berupa rumah toko yang berada di kawasan Cemara Asri," kata Hadi.

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, mengungkapkan Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 14 Oktober 2022. 

Kelima ruko itu, dengan perincian tiga ruko dijadikan minimarket dan dua ruko dijadikan showroom mobil. Kelima ruko berstatus disewakan ke pihak lain oleh Apin BK. 

"Diperkirakan harga kelima ruko ditaksir Rp 20 miliar," tutur Hermansyah.  

Disebutkan lima ruko ini, merupakan penyitaan aset ketiga kali dilakukan Polda Sumut. Sebelumnya, juga menyita tujuh aset bangunan hingga benda-benda berharga milik Apin BK senilai Rp 27,2 miliar. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral