Polisi mengatur kemacetan lalu lintas dibeberapa titik lokasi.
Sumber :
  • Antara

Polda Jambi Kembali Ajukan Perpanjangan Pemberhentia Sementara Akitvitas Truk Angkutan Batu Bara Hingga 15 Oktober

Kamis, 13 Oktober 2022 - 06:22 WIB

Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengajukan perpanjangan pemberhentian sementara aktivitas truk angkutan batu bara di daerah tersebut hingga 15 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Rabu, mengatakan Polda Jambi telah mengirimkan kembali surat kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menambah waktu penghentian aktivitas truk angkutan batu bara karena pengerjaan jalan harus diselesaikan.

"Dengan dasar surat dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi untuk meminta perpanjangan waktu pemberhentian aktivitas truk angkutan batu bara, karena perbaikan jalan masih belum selesai dan minta diperpanjang sampai 15 Oktober 2022," katanya.

Sehari sebelumnya, Polda Jambi juga telah menyurati Dirjen Minerba untuk melakukan penghentian sementara selama dua hari, yakni 12 Oktober dan 13 Oktober 2022.

Dia mengatakan penghentian sementara kegiatan operasional transportasi batu bara mulai dari tambang hingga ke stockpile Talang Duku dilakukan untuk mengurangi kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan pada ruas jalan nasional yang rusak pada beberapa titik lokasi.

Dari pantauan di lapangan hingga Rabu (12/10) malam terpantau arus lalu lintas di beberapa lokasi terlihat lengang. Tidak ada truk angkutan batu bara yang melintas.

Dia juga mengimbau kepada sopir truk angkutan batu bara yang bermuatan untuk kembali ke lokasi tambang.

Adapun beberapa ruas jalan nasional yang diperbaiki, antara lain batas Kota Jambi Simpang Rimbo-Pal 10, batas Kota Jambi-Tempino, Simpang Pal 10-Simpang Palmerah-Lingkar Timur, Lingkar Timur 1-Lingkar Timur 2-Sijenjang, batas Kabupaten Muaro Jambi-Mendalo Darat.

"Dengan seperti ini masyarakat lebih tenang, kami pihak kepolisian sudah berbuat maksimal mengurai kemacetan sejak beberapa hari lalu," katanya lagi. (ant/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral