Polisi Akan Cek Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polisi Akan Cek Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:56 WIB

Way Kanan, Lampung - Tim penyidik Polres Way Kanan akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap tersangka Erwinudin (39 tahun) yang tega membunuh 5 orang satu keluarga dengan mengubur jasadnya ke dalam septic tank di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Erwinudin. Tersangka membunuh kelima korban yang merupakan keluarganya sendiri dengan dibantu oleh anak kandungnya berinisial DW yang masih berusia 17 tahun.

"Pada saat pemeriksaan tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan dapat menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik. Kemudian saat pemeriksaan juga ditanya, apakah anda sehat walafiat, tersangka menjawab dengan konsisten dan stabil," kata AKBP Teddy Rachesna, Selasa (11/10/2022).

Namun, lanjut Kapolres, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan test kejiwaan terhadap tersangka. "Apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas dari saksi ahli kejiwaan terhadap tersangka, kami akan lengkapi hal itu," jelas AKBP Teddy Rachesna.

Sebelumnya, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan autopsi terhadap 5 jenazah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung, Jumat (7/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan sampel tengkorak dan tulang-tulang para korban yang dikirimkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, terdapat tanda kekerasan di tubuh para korban.

Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap 5 orang korban yang merupakan satu keluarga adalah ayah Erwin (38) dan anaknya berinisial DW (17). Kedua pelaku merupakan anak dan cucu dari korban Zainudin. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap kelima korban karena harta warisan.

Keempat korban yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), dan Z anak perempuan umur 5 tahun (keponakan). Empat korban dibuang ke septic tank. Kemudian Juwanda (26), dibunuh pelaku Edwin seorang diri yang kemudian jasadnya dikubur di areal kebun singkong.

Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwin dan DW.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral