Terduga tersangka korupsi selesai diperiksa penyidik kejaksaan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Dedi Eka

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Direktur PT MKP Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Laut

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 21:16 WIB

Pekanbaru, Riau - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menangkap Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak. Dia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

Nathanael diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiap Api, Kecamatan Bangko, tahun anggaran 2018. Dia berhasil diamankan di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Selanjutnya, tim Kejari Rohil dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membawa Nathanael ke Pekanbaru. Tim Pidana Khusus Kejari Rohil yang melakukan pemeriksaan terhadap Nathanael menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi.

Nathanael keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 23.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Rohil. Tidak ada kata yang terucap dari mulutnya ketika awak media menanyakan tindakan korupsi yang dilakukannya.

Nathanael bungkam, dan masuk ke mobil yang sudah menunggunya di halaman kantor Kejati Riau. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy dalam keterangannya mengatakan, Natahanael sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Dia memastikan surat panggilan itu sudah diterima yang bersangkutan dengan adanya tanda bukti penerimaan.

“Saudara NS sudah kita panggil tiga kali secara patut dan sah namun yang bersangkutan mangkir. Kami tim penyidik Kejari Rohil bekerja sama dengan tim penyidik Kejati Riau meminta bantuan dari AMC (Adhyaksa Monitoring Center),” ujar Yuliarni didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Tim AMC mengetahui Nathanael berada di Bandara Soekaeno Hatta hendak meninggalkan Jakarta dan mengamankannya. Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil dan Kejati Riau berangkat lalu ke Jakarta untuk membawa Nathanael ke Pekanbaru.

Ikut dalam tim tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, Kepala Seksi Pidana Khusus Herdianto dan Hendri Junaidi dari Kejati Riau. Nathanael, kata Yuliarni, ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 7 sampai 27 Oktober 2022.

“Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Proses selanjutnya, kami menyusun berkas (perkara),” tutup Yuliarni. (dep/wna)

 

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral