- Tim TvOne/Pujiansyah
Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Gelar Upacara PTDH Kanit Propos Polsek Way Pengubuan
Pandra mengungkapkan, Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. "Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
Pandra menambahkan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 5 ayat (1B). Perpol No: 07/2022. Kemudian, Etika Kepribadian Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 8 huruf C, Perpol No: 07/2022 Pasal 13 ayat (1) Perpol No: 01/2003 junto Pasal 13 hurufM Perpol No: 07/2022.
Diketahui, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnain tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/2022).
Aipda Ahmad Karnain yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda Rudi Suryanto.
Aipda Rudi Suryanto sendiri merupakan Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat diungkap pelaku dan diamankan oleh Tekab 308. (PUJ/LNO)