Suasana Sidang Polisi Bakar Pacar.
Sumber :
  • Tim tvOne/M. Kiki Habibi

Mantan Polisi Bakar Kekasih di Muaraenim Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 14 September 2022 - 15:28 WIB

Muaraenim, Sumatera Selatan - Mantan Anggota Kepolisian Polres Lahat yakni Brigpol Andriansyah bin Syaiful, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran mantan pacar, Nengsih Marlina (24,)yang sempat viral di Kabupaten Muaraenim, dijatuhi hukuman 20 Tahun Penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim, Selasa,(13/9/2022) dengan agenda putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Hakim ketua yakni Shelly Noveriyati, Hakim anggota Sera Ricky Swanri dan Titis Ayu Wulandari.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP, serta pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Berdasarkan pertimbangan hakim, hukuman tersebut dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar, dengan membeli bensin dan menyiramkanya ketubuh korban yang tengah berada di rumah kontrakan tempat korban berada.

Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa pun telah menyesali perbuatannya. 

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang ikut hadir secara virtual pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan, bahwa pihaknya Akan melakukan banding atas putusan tersebut dikarenakan ada hal-hal yang belum dipertimbangkan secara komprehensip khususnya dimasalah penerapan hukum.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral