Sidang vonis di PN Tipikor Palembang secara Virtual.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Suap Fee Proyek Dinas PUPR, 15 Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Hingga 5 Tahun Penjara

Rabu, 7 September 2022 - 17:07 WIB

Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, terkait kasus dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muara Enim 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022)

15 anggota DPRD yang divonis Hakim 4 tahun penjara, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri.

Sedangkan tiga terdakwa yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri masing-masing selama 4 tahun penjara. Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin selama masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberangkatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai anggota DPRD telah mencederai hati masyarakat Muara Enim.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin bahwa ketiga terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kepada negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan diperhitungan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa kepada negara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada seluruh terdakwa dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, 15 terdakwa dan JPU KPK kompak menyatakan pikir - pikir. (JPA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral