- tim tvone/Arwin
Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumsel Sempat Dicabuli 5 Kali, Polisi Berhasil Menciduk Ian dari Pelariannya
Lubuk Linggau, Sumsel - Pelaku pembunuhan sadis bernama Maryanto alias Ina (27), di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat dicabuli lima (5) kali oleh korban bernama Samsudin (43), atau yang akrab disapa Mak Tary, alias Tary Salon, berhasil diciduk Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau dari pelariannya.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi menjelaskan, Ian (27) yang merupakan warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Propinsi Bengkulu ini, setelah melakukan pembunuhan sempat melarikan diri ke daerah Bengkulu.
"Lalu pelaku pergi ke daerah Jambi dan selanjutnya tertangkap oleh aparat kepolisian di daerah Kota Padang Sumatera Barat pada Kamis (1/9/2022)," kata AKP Harissandi kepada tvonenews.com, Jumat (2/9/2022).
AKBP Harissandi juga menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula saat itu pelaku merupakan seorang karyawan di sebuah salon kecantikan milik korban.
"Setelah bekerja lebih dari satu bulan lamanya pelaku sempat disodomi oleh korban dengan janji akan diberikan imbalan berupa uang sebesar 300 ribu rupiah, setelah perbuatan tersebut berulang kali dilakukan oleh korban akhirnya pelaku menagih janji tersebut namun korban tetap tidak memberikan uang yang telah dijanjikan," ungkapnya.
Akhirnya, ia beberkan, terjadilah adu mulut antara korban dengan pelaku, yang akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut pada Kamis (27/08/2022).
“Pelaku kesal lantaran uang yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan oleh korban akhirnya pelaku kalap dan terjadilah pembunuhan tersebut," terang Harrisandi.
Di hadapan polisi, ia katakan, pelaku mengakui segala perbuatannya, bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau sekitar pukul 01.00 WIB selasa (23/8/2022) lalu.
"Hal itu pelaku lakukan lantaran korban tidak kunjung menepati janjinya untuk memberikan uang kepada ia sebesar Rp 300 ribu sehingga pelaku gelap mata," tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 340, subsider pasal 338 KUHP dangan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, pelaku mengatakan dirinya disodomi atau dicabuli sebanyak lima kali.
“Saya disodomi sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan janji akan memberikan uang, selain itu saya juga bekerja membantu merias konsumen disalon miliknya namun saat akan saya pinta uangnya pelaku kerap berkelit dan akhirnya saya kalap dan terjadilah pembunuhan itu," ungkap pelaku.(Aza/Aag)