BNN Kepri musnahkan barang bukti sabu home industri di Batam.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Home Industri Bernilai Miliaran Rupiah 

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:28 WIB

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti dari pengungkapan pabrik sabu yang dikendalikan oleh mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Batam, Kepri, Kamis (25/8/2022). Barang haram tersebut dibakar dengan alat incerenator dan sebagian direbus dengan air panas. 

Dalam kasus pabrik sabu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berada dalam rumah mewah tersebut, berinisial MS, NS, dan AS yang merupakan WN Malaysia. Ketiga tersangka diamankan beserta 5 kilogram sabu yang berbentuk kristal bening, 7.200 mililiter sabu cair beserta alat untuk meracik narkoba.  

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Hennry Simanjuntak mengatakan, pengungkapan clandestine lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pandan Laut nomor 23 Cluster Nirwana, Sukajadi RT. 006 RW. 001, Kelurahan Sukajadi, Batam berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan. 

"Kasus clandeatine lab sabu ini bisa dikatakan jarang terjadi di Kepri, lantaran berdasarkan pemeriksaan diketahui perhitungan para bandar narkoba apabila melakukan produksi di Batam memiliki resiko yang lebih besar, dari pada mendatangkan barang haram tersebut dari negeri jiran," katanya. 

Menurut Henry, kasus pabrik narkoba yang diungkap BNNP Kepri ini sedikit menarik, lantaran modus para tersangka terbilang baru. Bahan baku racikan sabu yang telah setengah jadi, diimpor langsung dari Malaysia melalui jalur laut. Ketiganya kemudian melakukan proses pengkristalan di tempat kejadian yang berada di rumah mewah. 

"Modus tersangka WNA ini terbilang baru. Barang bukti bahan baku prekusor sabu telah tercampur yang diimpor langsung dari Malaysia, dan tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Dari kasus ini, pada RT/RW di pemukiman diimbau untuk lebih selektif dan responsif terhadap penghuni yang mencurigakan," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Henry menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Untuk mengungkap jaringan lainnya, petugas masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. (ahs/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral