Di Tengah Kelangkaan, SPBU di Empat Lawang Isi Pertalite Malam Hari dengan Lampu Dimatikan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Arwin

Di Tengah Kelangkaan, SPBU di Empat Lawang Isi Pertalite Malam Hari dengan Lampu Dimatikan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:31 WIB

Sementara itu Samsul (50) warga tebing tinggi mengungkapkan, ia datang ke SPBU ini sengaja mengisi BBM jenis pertalite mengunakan jerigen buat kebutuhan pertanian dengan berbekal surat rekomendasi dari pihak kelurahan namun untuk harga pertalite ia mesti membayar delapan ribu lima ratus rupiah perliternya.

"Ya pak saya membawa satu buah jerigen kapasitas isi 20 liter serta membawa surat rekomendasi dari kelurahan sebab minyak pertalite ini saya gunakan untuk mesin pertanian diladang saya dan perliternya saya bayar delapan ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya sembari memperlihatkan selembar surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

Sementara itu, Saiful Zahri pemilik SPBU di Kawasan Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan kode SPBU 24.314.181 saat diminta tanggapannya mengenai perihal tersebut berdalih, bahwa pihaknya melakukan pengisian jerigen telah sesuai dengan Surat Edaran dari Pertamina di mana setiap warga yang akan melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen harus melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

"Kami tidak akan melayani warga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite bila mereka tidak membawa surat rekomendasi dari kelurahan dan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan  ketentuan berdasarkan surat edaran dari  Pertamina dan kalau mau diberitakan silakan saja " Kata Saiful Zahri di ruang kerjanya pada Senin (22/08/2022).

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen

Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas. (AZA/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral