Sumber :
- tim tvone/Daud Sihotang
Sempat Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Dana Bos Rp1,2 Miliar Diciduk Tim Tabur Kejari Simalungun di Cafe
Tiga (3) minggu dalam pengejaran, buronan kasus korupsi dana BOS akhirnya diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun,
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 22:43 WIB
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal, Primair: Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup," tutup Asor. (Dsg/Aag)