news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terlihat Pekerja Tengah Mengerjakan Pemasangan Bronjong di Daerah Aliran Sungai Lawe Kinga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara..
Sumber :
  • tim tvone/Lantra

Proyek Bronjong DAS Lawe Kinga Aceh Tenggara Tercium Aroma Korupsi

Aroma korupsi di balik pengerjaan proyek beronjong di desa Buah Pala Daerah Aliran Sungai Lawe Kinga, Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara
Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

Aceh Tenggara - Aroma korupsi di balik pengerjaan proyek beronjong di Desa Buah Pala, Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Kinga, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh semakin menyengat. 

Hal itu diungkapkan Sekda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Eka Prasetio, kepada tvonenews.com, Jumat (12/8/2022). Eka juga sebutkan secara tegas, meminta pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksana proyek tersebut. 

Sebab, Eka menilai, proyek tersebut sangat rawan korupsi. Apalagi berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa kejanggalan. 

"Untuk menguatkan hasil dugaan tersebut, ketika kami kelapangan, kami tidak menemukan plang proyek pada pengerjaan tersebut," ungkap Eka. 

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Seperti, papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. 

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi dari azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal Proses Pelaksanaanya. Bahkan karena tidak adanya Papan Proyek, Pengerjaan tersebut patut dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," ucapnya. 

Untuk membuktikan kecurigaan mereka, saat pengerjaan proyek berlangsung, Eka dan tim turut melihat pengambilan material yang diambil di seputaran lokasi proyek menggunakan alat berat berupa exkavator. 

"Artinya patut diduga tidak adanya back-up izin galian x pada proyek tersebut. Sebab beberapa hari kami pantau dilapangan tidak ada aktivitas mobil dump truck yang mambawa material galian c ke lokasi tersebut artinya bisa jadi pihak rekanan menggunakan material galian c ilegal yang diperoleh tak jauh dari lokasi pengerjaan," bebernya. 

Padahal, lanjut Eka, aesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 pasal 161, barang siapa yang menampung, membawa dan membeli barang ilegal dapat di pidana. 

"Selain itu hasil pantauan lapangan, pihaknya juga menemukan bahwa penggunaan batu bronjong yang telah terpasang terdapat batu yang tidak memenuhi ukuran standart. Jelas hal ini akan berpengaruh terhadap daya tahan guling beronjong," kata Eka. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral