news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menggiring para pelaku.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, 7 Pria Diamankan Polresta Bandar Lampung

Petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:20 WIB
Reporter:
Editor :

"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain, dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (puj/wna)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral