news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku hipnotis ditangkap Tim Resmob Jambalang Polresta Pekanbaru.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arifin

Tipu Pengunjung Mall Puluhan Juta Pelaku Hipnotis di Pekanbaru Ditangkap

Seorang pelaku hipnotis di Kota Pekanbaru di ringkus Tim Resmob Jambalang Polresta Pekanbaru, Penipuan hingga puluhan juta terhadap pengunjung mall di Pekanbaru.
Selasa, 2 Agustus 2022 - 11:10 WIB
Reporter:
Editor :

Pekanbaru, Riau - Seorang pelaku hipnotis di Kota Pekanbaru di ringkus Tim Resmob Jambalang Polresta Pekanbaru, karena terbukti melakukan penipuan hingga puluhan juta terhadap pengunjung mall di Pekanbaru.

Pelaku berinisial S (53) diduga melakukan hipnotis terhadap korbannya di lantai dua Mall Pekanbaru, Kecamatan Limapuluh, yang membuat korban rugi hingga Rp30,7 juta rupiah. 

Kanit Resmob Jambalang Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada, Senin (25/7/2022) dinihari kemarin. 

"Pelaku S alias Mamang berhasil kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan," jelas Iptu Nico.

Dijelaskan Nicho, peristiwa itu berawal pada Jumat (15/7/2022) saat korban sedang berada di Lantai 2 Mall Pekanbaru bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali.

"Selanjutnya korban dibawa kedalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur emas dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp13,7 juta serta Handphone Iphone," jelasnya. 

Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai sudah raib. Merasa tidak terima, korban langsung membuat laporan berharap para pelaku segera ditangkap.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat kesana, dan berhasil menangkap pelaku," sambungnya.

Pelaku terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (man/mii)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral