Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansah..
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

KPU Lampung Soroti Dokumen Keanggotaan dan Status Kantor Parpol Peserta Pemilu 2024

Jumat, 29 Juli 2022 - 23:31 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung soroti dokumen keanggotaan dan status kantor partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. 

Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu akan mulai dilakukan tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022 mendatang. 

"Banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi partai politik agar bisa jadi peserta Pemilu 2024. Kemudian terkait tahapan Pemilu, saat ini pendaftaran dan proses penyerahan berkas dilakukan secara digitalisasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI," pungkasnya, Jumat (29/7/2022).  

Sambungnya menjelaskan, kalau ada dokumen keanggotan yang bermasalah baru dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota.

"Pada pemilu 2024 pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI dan dikelola secara digital melalui Sipol sehingga parpol tidak harus membawa  hardcopy dokumen persyaratan seperti dahulu," kata Agus Riyanto, di Whiz Prime Hotel Bandar Lampung.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika ditemukan ada keanggotaan ganda dengan partai politik lain atau terkait dokumen keanggotaan yang bermasalah akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota  Bandar Lampung, Candrawansah  mengungkapkan, agar partai politik menyiapkan secara baik syarat keanggotaan. 

Satu di antaranya, ia katakan, menjadi sorotan Bawaslu Kota Bandar Lampung adalah kelengkapan dokumen keanggotaan dan status tetap kantor partai.

"Kami menghimbau khususnya partai politik baru untuk melengkapi dokumen persyaratan dan meminta kepada partai politik nantinya untuk memperhatikan status kantor tetap dimana dalam peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan," ucap Candrawansah.

Ia juga meminta kepada partai politik untuk memperhatikan status kantor tetap di mana dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap hingga 2 bulan setelah pemilihan.

Candrawansah melanjutkan, pihaknya akan mengecek kelengkapan keanggotaan dan status kantor pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor partai politik. 

"Nanti akan kami cek ya suratnya pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor partai politik. Berapa lamakah masa sewa kantor tersebut jika statusnya sewa," tegasnya. (Puj/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral