- tim tvone/Darlianto
Pengacara Keluarga Brigadir J: Autopsi Ulang Jenazah Yosua Pertaruhkan Institusi Polri
Muaro, Jambi – Usai dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu (27/7/2022) kemarin. Pengacara Keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan, sebutkan autopsi ulang terjadi karena adanya kejanggalan pada autopsi pertama.
"Justru autopsi ulang ini terjadi, untuk mengkonfirmasi pembuktian bahwa ada persoalan autopsi pertama," ujar Jhonson Panjaitan, Jum'at (29/7/2022).
Kemudian, ia katakan, autopsi ulang yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar itu dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga dengan tuduhan pembunuhan berencana dan penganiayaan junto pasal 55, yang dilakukan bersama-sama.
"Anda harus ingat, autopsi ulang itu permintaan kami, atas tuduhan pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang dilakukan bukan sendiri," katanya.
Ditegaskannya, autopsi ulang ini juga dilakukan sesuai dengan pengumuman hasil sementara yang ditunjukkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, terkait hasil autopsi pertama dari jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sesuai dengan pengumuman dari Kapolres, yang tunjukkan map yang berisikan surat sementara hasil autopsi, itu bukan bahasa hukum. Autopsi tidak ada yang sementara bos," tegasnya.
Menurutnya, hasil autopsi ini nantinya akan menjadi persoalan, karena sesuai dengan target kelengkapan berkas yang bisa terus dilanjutkan. Jika tidak, ia menuturkan, nanti akan jadi berkas perkara dan penegakan hukum yang akan dibawa ke persidangan.