Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Pelaku Pedofil, 6 Anak jadi Korban.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Pelaku Pedofil, 6 Anak jadi Korban

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:30 WIB

Bintan, Kepri - Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, meringkus seorang pria berinisial YK (48) pelaku pedofil di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak 6 anak laki-laki berusia antara 10 hingga 14 tahun menjadi korban dengan cara disodomi.

Korban pencabulan (sodomi) terdiri dari AP (13) telah dicabuli sebanyak 7 kali, MP (10) dicabuli sebanyak 3 kali, CJ (13) dicabuli sebanyak 2 kali, MFO (10) dicabuli sebanyak 4 kali, IM (13) dicabuli 3 kali dan GT (11 tahun) dicabuli 2 kali.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan aksi pencabulan oleh YK yang berprofesi sebagai pedagang pasar, dilakukan di tempat tinggalnya di rumah kos yang beralamat di Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

"Semua korban disodomi di tempat kosnya," ujar AKBP Tidar saat menggelar konferensi pers di Polsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus pelaku melakukan sodomi dengan membujuk korban datang ke rumah kos pelaku dengan alasan mengantar barang dagangan. Setelah korban masuk ke kos pelaku, kemudian pelaku langsung mengunci pintu. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban-korbannya untuk menonton video porno.

"Pelaku mengancam dan memaksa korban untuk buka baju dan celana hingga telanjang dengan cara membentak-bentak. Usai melakukan sodomi, pelaku memberikan imbalan uang Rp10 hingga Rp20 ribu kepada korbannya," jelas Kapolres.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono juga menjelaskan bahwa perbuatan sodomi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama dua bulan, yakni mulai 9 Mei hingga 11 Juli 2022.

"Sudah berlangsung 2 bulan, perbuatannya dilakukan berulang kali kepada 6 anak tersebut," lanjut Kapolres.

Terungkapnya kasus sodomi tersebut setelah orang tua korban bertanya kepada anak-anaknya. Mendengar pengakuan para korban,  selanjutnya orang tua melapor ke Polsek Bintan Utara pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar dan bisa bertambah karena pasal pemberatan, yakni perbuatan yang dilakukan berulang. (ksh/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral