- tim tvone/Sukri
Korupsi Dana Asuransi Petani Rp500 Juta, PNS Dinas Pertanian Serdang Bedagai Ditahan Kejaksaan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara - Seorang PNS Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa meringkuk di balik jeruji besi, Senin (25/7/2022). Pasalnya pelaku merupakan tersangka korupsi dugaan mark-up penyalahgunaan uang klaim Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP tahun 2020 lalu.
"Pelaku kita tahan setelah menjalani pemeriksaan di bidang Pidsus, dia (P-R) PNS di Dinas Pertanian Sergai yang korupsi dugaan mark-up penyalahgunaan uang klaim Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP tahun 2020 lalu," terang Kajari Serdang Bedagai, M. Amin Nasution, kepada tvonenews.com, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut dirincikan M.amin, dana tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementrian Pertanian Republik Indonesia, dengan rincian pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan klaim kerusakan dan kebanjiran lahan, yang diasuransikan sebesar Rp. 3.298.560.000,- dan disetujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000.
"Dengan mendapatkan dana begitu besar, tersangka P-R tidak pernah melakukan sosialisasi maupun mengupload peserta AUTP, dia tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta AUTP. Selain itu tersangka tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020 dan mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP," rincinya.
Selama rangkaian penyidikan, tim penyidik sudah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sementara dari 12 kelompok tani sebesar Rp. 200.500.000, dengan total 60 orang saksi sudah diperiksa.
Kemudian, ia katakan, pelaku diganjar pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian negara sementara diperkirakan kurang lebih sekitar Rp.500 jutaan, selanjutnya tim penyidik sedang berkoordinasi dengan KAP untuk perhitungan atas kerugian negara yang diduga masih akan terus bertambah. Masih akan ada tersangka lain dikarenakan tim penyidik memasukan pasal 55 terhadap penanganan perkara tersebut, untuk pelaku kita tahan 20 hari ke depan di lapas kelas 2 B tebing tinggi," tutup mantan Kajari Tanjungbalai. (Asr/Aag)