SD Alias UC (24) Saat diamankan Petugas.
Sumber :
  • Tvone/Dedi Eka

Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Saat Nginap di Hotel

Kamis, 21 Juli 2022 - 00:09 WIB

Dumai – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Pelaku inisial SD Alias UC (24) yang ditangkap petugas sat resnarkoba ini merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

SD Alias UC (24) diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Sabu dengan Berat Kotor 87,91 (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh satu) Gram, 1 (satu) helai Kantong Plastik Hitam, 1 (satu) helai Plastik Merah, 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) lembar Kertas Tisu dan seperangkat alat hisap sabu (Bong).

Pengungkapan tersebut berawal pada sekitar awal bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu untuk pemakaian sendiri atau dijual.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SD Alias UC (24) di sebuah Kamar Hotel Jalan Wan Amir RT 02 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, sekira pukul 18.00 WIB pada hari Sabtu (16/7/2022) Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB seperti disebutkan di atas.

Selanjutnya kini tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (20/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.

“Saat ini tersangka SD Alias UC (24) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. (Dep/Lno)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral