news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Memvonis Bebas Febrida Wati (55 tahun), yang Dilaporkan Melanggar Undang-Undang ITE oleh Anak Angkatnya, Mursidah.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Tidak Terbukti Melanggar UU ITE, Hakim Putus Bebas Ibu Angkat yang Dilaporkan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang

PN Menggala memvonis bebas Febrida Wati, yang dilaporkan melanggar UU ITE oleh anak angkatnya, Mursidah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang
Jumat, 15 Juli 2022 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

"Itu suaminya Mursidah merupakan anak angkat saya. Mursidah sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang," jelasnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada Februari tahun 2020 lalu. Terdakwa Febrida Wati menagih hutang ke anak angkatnya yakni Mursidah sebesar Rp1,4 miliar melalui pesan WhatsApp. Mursidah yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terlapor Febrida Wati, pengusaha asal Tulang Bawang tersebut melaporkan ke Polda Lampung.

Bahkan, Mursidah tidak pernah memiliki urusan maupun kegiatan bisnis apapun terhadap Febrida Wati. Selain dianggap mencemarkan nama baik, Mursidah juga melaporkan Febrida Wati atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong di media sosial.

Selain dianggap mencemarkan nama baik, kedatangan rombongan ini juga untuk melaporkan Febrida Wati atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE pasalnya Febrida Wati dianggap menyebarkan informasi bohong di media sosial. (Puj/Aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral