news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur BUP Pelabuhan Laut, Dendi Gustinandar ( Jaket biru) Didampingi Kepala Promosi BP Kawasan Batam Memberi Penjelasan Polemik Tagihan Rp34.6 Miliar Terhadap Kapal MV Seniha.
Sumber :
  • tim tvone/Alboin Hironimus

Soal Tagihan Rp34,6 Miliar Terhadap Kapal MV Seniha, Direktur BUP BP Batam Buka Suara

Akhirnya Direktur BUP BP Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha
Kamis, 14 Juli 2022 - 17:26 WIB
Reporter:
Editor :

Batam, Kepuluan Riau – Akhirnya Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Dendi Gustindar buka suara soal tagihan Rp34,6 miliar terhadap Kapal MV Seniha. Ia menyebutkan keluhan pengusaha kapal terkait tagihan tersebut, BP Kawasan Batam memliki dasar hukum penagihan.

Bahkan, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Batam,  mengenai tarif layanan dan jasa BUP laut, yakni biaya labuh jangkar dan biaya tambat (parkir) pelabuhan laut

"Kalau kapal tambat di hitung berapa hari dia tambatnya lalu  dikalikan berat dan tarif  itu semua berdasarkan Perka BP Batam," pungkas Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Dendi Gustindar, (14/9/2022).

Kemudian saat disingung mengenai status kapal yang sedang dalam sitaan jamainan hukum, apakah tarif bisa dikenakan biaya labuh tambat. Malah Dendi berdalih tentang penatapan tarif dan tagihan sudah sesaui aturan aturan BP Kawasan Batam.

"Kami di BP Kawasan Batam, dalam melakukkan penatapan tarif tentunya berdasarkan peraturan BP Batam," ujar Dendi.

Maka dari itu, ia jelaskan, pihaknya tetap melakukan penagihan sebesar yang di tetapkan meski kapal MV Seniha dalam sita jaminan

"Dalam Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang berlaku saat ini, kita memang tidak mengenal, selain kapal tangkapan, terkait hal tersebut maka kapal tangkapan memang kita gratiskan, kalau kapal dalam sita jaminan dalam kasus perdata, saat kita tetap tagih full, karena itu menurut aturan kita,” tegas Dendi.

Sebelumnya, PT Asta Samudera selalu agency kapal MV Seniha-S menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.

"Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Di mana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang, Rabu (13/7/2022).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral