news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek di Musi Banyuasin, Hak Politik Tidak Dicabut, Uang Rp1,5 Miliar Tidak Dirampas Negara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Selasa, 5 Juli 2022 - 22:19 WIB
Reporter:
Editor :

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Dimana sebelumnya, Jaksa KPK menuntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. 

Namun dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Muba. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba. 

“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak 

JPU KPK juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan yakni pertama wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Kedua menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegasnya (peb/ebs)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral